Pengenalan Cyber Crime, Pinjaman Online (Pinjol), dan Cyber Bullying yang menjadi ancaman serius  bagi Siswa SMK Mambaul Falah Kudus

Authors

DOI:

https://doi.org/10.71200/diasya.v2i2.261

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan tingginya penggunaan internet di kalangan remaja memberikan manfaat bagi proses pembelajaran, komunikasi, dan akses informasi. Namun, kondisi tersebut juga meningkatkan kerentanan siswa terhadap kejahatan siber, cyber bullying, serta penyalahgunaan pinjaman online ilegal. Siswa SMK Mambaul Falah Kudus, khususnya yang terbiasa menggunakan perangkat digital dan media sosial, memerlukan edukasi yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif agar mampu mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman di ruang digital. Kegiatan Program Pemberdayaan Umat (PRODAMAT) ini bertujuan meningkatkan literasi digital siswa melalui edukasi cyber crime, pinjaman online, dan cyber bullying. Metode pelaksanaan meliputi observasi kebutuhan mitra, penyusunan materi, pre-test, penyampaian materi, diskusi studi kasus, praktik pengaturan keamanan akun digital, post-test, dan refleksi kegiatan. Peserta kegiatan adalah 30 siswa SMK Mambaul Falah Kudus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta pada empat aspek utama, yaitu pemahaman cyber crime dari 55% menjadi 83%, cyber bullying dari 58% menjadi 86%, pinjaman online ilegal dari 50% menjadi 84%, dan keamanan digital dari 56% menjadi 85%. Peserta juga mampu mempraktikkan pengaturan privasi, two factor authentication, pemblokiran akun mencurigakan, serta langkah pelaporan ketika mengalami ancaman digital. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi literasi digital berbasis kasus dan praktik langsung dapat meningkatkan kesadaran siswa dalam menggunakan internet secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiarti, D. I., & Fadhilah, N. (2025). Membangun ketahanan digital remaja desa: Analisis kekerasan seksual digital melalui perspektif pendidikan sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(1), 6-17.

APJII. (2024). APJII jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Hinrichsen, J., & Coombs, A. (2013). The five resources of critical digital literacy: A framework for curriculum integration. Research in Learning Technology, 21(1), 1-16.

Intifada Saifullah Fatah Wardana, L. (2025). Peran program pusat pembelajaran keluarga dalam pencegahan kekerasan pada anak: Studi kasus Kota Surabaya. Sibatik Journal, 4(4), 379-390.

Kumala, A. P. B., & Sukmawati, A. (2020). Dampak cyber bullying pada remaja di media sosial. Alauddin Scientific Journal of Nursing, 1(1), 55-65.

Livingstone, S. (2014). Developing social media literacy: How children learn to interpret risky opportunities on social network sites. Communications, 39(3), 283-303.

Ni’mah, S. A. (2023). Pengaruh cyber bullying pada kesehatan mental remaja. Prosiding Seminar Sastra Budaya dan Bahasa, 3, 329-338.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Satgas PASTI blokir 311 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. OJK.

Pardosi, R., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(3), 353-367.

Putri Maulida. (2023). Dampak perkembangan teknologi terhadap perubahan perilaku masyarakat. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 1-10.

Rahmah, S., Syahfitri, T., Herdiansyah, Darmiwati, Hidayanti, S., & Puspitasari, F. (2025). Edukasi hukum dan pemberdayaan komunitas berbasis lokal dalam mewujudkan perlindungan anak dan perempuan. Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 4(2), 9-16.

Rahmadiansyah Srg, R. (2024). Membangun keterampilan internet cerdas dan bijak bermedia sosial bagi anak dan remaja sebagai upaya perlindungan data pribadi dan pencegahan kejahatan siber. Merkurius: Jurnal Riset Sistem Informasi dan Teknik Informatika, 2(6), 101-109.

Sinaga, O. C. S. H. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memblokir uang hasil perjudian online di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 4(2), 18-28.

Tapscott, D. (2009). Grown up digital: How the net generation is changing your world. McGraw-Hill.

Ttofi, M. M., & Farrington, D. P. (2011). Effectiveness of school-based programs to reduce bullying: A systematic and meta-analytic review. Journal of Experimental Criminology, 7(1), 27-56.

UAD. (2024). Panduan Program Pemberdayaan Umat (PRODAMAT). Universitas Ahmad Dahlan.

UNICEF. (2023). Digital safety and online protection for children and adolescents. UNICEF.

Wibowo, A., & Nugroho, F. (2022). Edukasi literasi digital bagi siswa sekolah menengah kejuruan. Jurnal Pengabdian Teknologi Informasi, 5(2), 44-51.

Yusuf, M., & Ramadhan, A. (2024). Peningkatan kesadaran keamanan siber melalui pelatihan literasi digital pada siswa sekolah menengah. Jurnal Abdimas Informatika, 3(1), 55-63.

Zulfikar, M., & Prasetyo, H. (2023). Pemanfaatan fitur keamanan akun digital pada media sosial bagi generasi muda. Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan, 15(2), 78-86.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Ridwan, A., Cholid, W., Hasibuan, W. R., Yudhana, A., & Umar, R. (2026). Pengenalan Cyber Crime, Pinjaman Online (Pinjol), dan Cyber Bullying yang menjadi ancaman serius  bagi Siswa SMK Mambaul Falah Kudus. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (DIASYA), 2(2), 188-198. https://doi.org/10.71200/diasya.v2i2.261