Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum pada Program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
DOI:
https://doi.org/10.71200/diasya.v2i2.322Keywords:
bantuan hukum, kesadaran hukum, Kuliah Kerja Nyata, Lembaga Bantuan Hukum, sosialisasi hukumAbstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara. Namun, masih rendahnya pemaehaman masyarakat mengenai fungsi dan layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebabkan pemanfaatan bantuan hukum belum optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum yang dilaksanakan dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2026 di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dengan melibatkan 25 peserta yang terdiri atas masyarakat desa. Metode yang digunakan berupa penyuluhan hukum dan diskusi interaktif yang disampaikan oleh mahasiswa KKN. Materi sosialisasi meliputi pengertian Lembaga Bantuan Hukum, dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum, jenis layanan yang diberikan, serta prosedur memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui observasi terhadap partisipasi peserta dan analisis tanggapan setelah kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran Lembaga Bantuan Hukum, hak memperoleh bantuan hukum, serta prosedur mengakses layanan bantuan hukum. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan kemampuan menjelaskan kembali materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum melalui Program KKN merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang efektif dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Downloads
References
Alpiana, H., Rahmawan, H., Rahmawati, S., Haifa, I. H., & Jatisunda, M. G. (2025). Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana dan Perdata kepada Masyarakat di Desa Cageur. SANISKALA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–61. https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438
Alpiana, H., Rahmawan, H., Rahmawati, S., Haifa, I. H., & Jatisunda, M. G. (2025). Sosialisasi Pemahaman Hukum Pidana dan Perdata kepada Masyarakat di Desa Cageur. SANISKALA : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–61. https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438 DOI: https://doi.org/10.31949/jsk.v3i2.15438
Artaji, A., Kusmayanti, H., & Abdurachman, A. (2021). Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dalam Rangka Kesadaran Hukum. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 3(2), 136. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803 DOI: https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8803
Dedi Mizwar, Erwina Kartika Devi, Al-Munip, Kurniawan, & Siti Marfu’ah. (2025). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum Samudra Muara Sabak.
Gotong Royong, 2(3), 246–252. https://doi.org/10.63935/gr.v2i3.232 DOI: https://doi.org/10.63935/gr.v2i3.232
Hadri. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–12. DOI: https://doi.org/10.24127/mlr.v9i1.4121
Haka, N. B., Lestari, R. A., Muttaqien, A., Berlianda, A. D., Thariq, M., & Dewi, G. (2024). Sosialisasi Pentingnya Lembaga Bantuan Hukum pada Masyarakat Desa. Jurnal Al-Mu’awanah, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24042/almuawanah.v5i2.18604
Haryani, A. T., Sarjiyati, & Nugroho, S. S. (2024). Sosialisasi Tentang Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Desa Plaosan, Magetan, Jawa Timur. Jurnal Daya-Mas, 9(2), 86–92. https://doi.org/10.33319/dymas.v9i2.160 DOI: https://doi.org/10.33319/dymas.v9i2.160
Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(1), 95. https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1041 DOI: https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1041
Herryliyus, Erwin, & Nawawi, K. (2021). Sosialisasi Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Bermasalah Dengan Hukum. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 565–574. https://online-journal.unja.ac.id/JKAM/article/view/16645
Mutia Zahara, Audry Prana Fadhillah, Olivia Yolanda Devari, Adrian, A., & Muhamad Julfitra Dinata. (2025). Sosialisasi Pendidikan Hukum Bagi Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 1191–1199. https://doi.org/10.56799/joongki.v4i4.10098 DOI: https://doi.org/10.56799/joongki.v4i4.10098
Pradana, A. F. K., Susetyo, D. T., Purwanti, A., Alvilia, P., Kapindho, A. S., Setyawati, C., Tyas, F. S. K., Pertiwi, N. A., Anggraita, V., Fadhilah, N., & Farahapsari, I. (2026). Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta di Kelurahan Kadipiro. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7332–7338. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i12.4123 DOI: https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i12.4123
Sasmito, J., & Octavina, B. (2024). Sosialisasi Dan Brainstorming Terhadap Kesadaran, Kepatuhan, Serta Upaya Hukum Guna Penyelesaian Perkara Di Masyarakat. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 8(2), 224–231. https://doi.org/10.37859/jpumri.v8i2.7249 DOI: https://doi.org/10.37859/jpumri.v8i2.7249
Suryandana, D., Bakri, & Putra, B. S. A. (2024). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2), 58–63. https://doi.org/10.58707/jipm.v4i2.882 DOI: https://doi.org/10.58707/jipm.v4i2.882
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reva Andrian Nugroho, Muhammad Syarifudin, Martha Rezalva Putri, Marsela Anahita Lutfiyah, Asma Azizah, Suciyani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.